Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari warga.
Dalam pengintaian, lanjut dia, polisi berhasil mengamati transaksi yang dilakukan oleh pelaku. Dari penggeledahan polisi menemukan 33 paket sabu dengan total berat 20.11 gram.
"Tersangka mengakui bahwa 33 bungkus plastik sabu tersebut adalah miliknya," ungkap Kasat Resnarkoba, sambil menyebut pihaknya juga menyita barang bukti lain seperti pipet kaca, dompet, daster, dan ponsel.
Seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mapolres Bontang. MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bontang,” pungkasnya. (*/kk)
Editor: Maruly Z