Tindakan pencurian ini dilakukan para tersangka pada Senin (15/2/2024) lalu sekitar pukul 15.30 WITA. Upaya pencurian ini sempat digagalkan pihak securiti perusahaan saat sedang mengadakan patroli rutin.
"Saat itu pihak securiti perusahaan menemukan ada dua orang yang sedang mencuri buah sawit. Kemudian memanggil rekannya guna menangkap pelaku," kata Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Muara Kaman, Iptu Larto pada Rabu (21/2/2024).
Namun, setelah securiti memanggil rekannya dan menuju lokasi, para pelaku yang kemudian diketahui berjumlah lima orang ini sudah melarikan diri karena mengetahui kedatangan pihak securiti.
"Para pelaku menggunakan satu perahu untuk melarikan diri tetapi dua perahu lainnya ditinggalkan bersama buah sawit yang dicuri," tambahnya.
Barang bukti yang ditinggalkan tersebut kemudian dibawa ke kantor PT PMM untuk dilakukan penghitungan dan penimbangan. Setelah dilakukan penimbangan, jumlah buah sawit yang dicuri tersebut sebanyak 93 janjang dengan berat 1.430 kg. Ini tentu membuat rugi pihak perusahaan dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Setelah mendapat laporan, dilakukanlah penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan kelima pelaku pencurian dengan inisial EG (29), MR (28), FS (26), MR (27) dan MTS (20). Kelimanya diamankan pada Selasa (20/2/2024) dan mengakui bahwa sebagai pelaku pencurian.
"Sekarang ini kelimanya sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tutupnya.
Editor: Maruly Z