Kali ini, ia kembali diringkus oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang, terkait perkara pencurian barang-barang di sebuah bengkel di Jalan Mugirejo, Gang Terbina III Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
Kejadian itu terjadi pada Rabu (14/2/2024) lalu sekitar pukul 04.30 WITA. Pemilik bengkel kehilangan dua unit knalpot sepeda motor, bor listrik, gerinda listrik dan mesin accu mobil.
Aksi pemuda ini bisa berjalan mulus lantaran saat itu kondisi bengkel tidak dikunci dan memang sebelumnya, pelaku mengetahui dengan jelas situasi sekitar, lantaran ia adalah merupakan warga setempat.
Atas kejadian itu akhirnya pemilik bengkel pun melaporkan ke Polsek Sungai Pinang guna proses lebih lanjut.
"Setelah kami terima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan hasilnya petugas berhasil mengetahui identitas dari pelaku, yang ternyata merupakan residivis," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rahmat Aribowo saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (19/2/2024) hari ini.
Akhirnya, pada Minggu (18/2/2024) sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku berhasil diringkus di Jalan Poros Samarinda-Bontang Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
"Sehari-harinya dia ini bekerja sebagai buruh dan pernah masuk kasus curanmor, karena masih di bawah umur vonisnya beberapa bulan saja," sebutnya.
Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni dua knalpot sepeda motor dan bor listrik, sedangkan gerinda, kunci pas dan accu, telah dijual ke orang tidak dikenalnya seharga Rp290 ribu. "Uang hasil kejahatannya ya dia gunakan untuk kehidupannya sehari-hari," pungkasnya.
Editor: Maruly Z