Salah satunya, ungkapnya pada Senin (5/3/2024) lalu dengan mengamankan dua pelaku yang merupakan jaringan, bersama dengan barang bukti lima bungkus sabu-sabu seberat 24,94 gram bruto, serta lainnya yakni timbangan digital, satu bundel plastik klip dan sendok penakar serta satu buah catatan penjualan narkoba.
Yang mana awalnya petugas mengamankan pelaku bernama Baso Musliadi (32) sekira pukul 12.00 WITA di Jalan Gunung Lingai, Gang Syukur, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, tepatnya di dalam gang masuk ke rumah pelaku.
Dari pengakuannya bahwa barang tersebut ia simpan di rumahnya tak jauh dari gang dirinya diamankan, kemudian anggota pun menuju kediaman Baso, dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti lima bungkus sabu-sabu, dengan berat total 24,94 gram bruto, berada dalam tas, tergantung di dinding kamar.
Kemudian dilakukan interogasi, bahwa Baso mendapatkan barang tersebut dari rekannya yakni Dani alias Bondan (39) yang tinggal di Jalan Bukit Benanga, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.
Polisi pun langsung bergegas menuju alamat yang disebutkan tersebut dan langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu buah buku catatan jual-beli narkoba. Setelah itu keduanya pun langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan bahwa keduanya merupakan jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, dan sudah beraksi sejak lima bulan terakhir.
"Kurang lebih lima bulanan ini, dan masing-masing pelaku ini punya peran, kalau Dani alias Bondan pemilik barang, yang diamankan dari Baso. Jadi Baso ini yang mengedarkan, kemudian nantinya disetorkan kepada Bondan," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi, Kamis (8/2/2024) hari ini.
"Tetapi di atasnya Bondan ini kami masih dalami, karena dia ambilnya sistem jejak," sambungnya.
Untuk sistem penjualannya sendiri, keduanya menjual sesuai dengan permintaan para pelanggannya, kemudian nanti diantarkan atau diambil, sesuai kesepakatan.
"Tergantung pesanan pelanggannya dia, tetapi biasanya dia melayani satu gramnya, dijual dengan harga Rp1,2 juta. Dan sebagian barang juga akan dipecah-pecah jadi poketan Rp150 ribu," pungkasnya.
Editor: Maruly Z