Donny Dwija Romansa mengatakan, terungkapnya kasus tersebut merupakan hasil dari pengembangan dari kasus serupa sebelumnya, yakni penangkapan tersangka U (40) pada Kamis (4/1/2024) lalu, di sebuah rumah yang berada di Desa Tepian Batang, RT 009, Kecamatan Tanah Grogot.
Dari hasil penangkapan tersebut, tersangka U mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka F alias Daus (44), warga Desa Tepian Batang, RT 002, Kecamatan Tanah Grogot.
Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Paser segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka Daus dan berhasil diamankan di sebuah rumah yang ada di Desa Tepian Batang.
"Dari hasil penangkapan tersangka Daus ini petugas kami berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 29 paket dengan berat bruto 37.36 gram di dalam sebuah tas selempang serta uang tunai Rp3,8 juta yang merupakan hasil penjualan sabu," ucap Kompol Dony Dwija Romansa, Rabu (7/2/2024).
Dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap Daus, tersangka mengaku telah menjalani bisnis haram tersebut selama enam bulan. Selama itu dia telah mengedarkan sabu sebanyak 100 gram yang tersebar di setiap kecamatan dengan keuntungan mencapai puluhan juta.
"Tersangka ini mengaku dari hasil bisnis haramnya meraup keuntungan sebanyak Rp10 juta sampai Rp15 juta dan mendapatkan suplai barang dari Samarinda, dan saat ini kami telah mengeluarkan surat perintah DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap seseorang tersebut yang berada di Samarinda," jelasnya.
Sampai saat ini Polres Paser terus melakukan sosialisasi serta pencegahan peredaran narkoba dengan melibatkan seluruh eleman masyarakat serta Polsek Jajaran. Jika di wilayah Polsek Jajaran ada hal yang mencurigakan terkait peredaran narkoba, Polsek Jajaran dapat segera melakukan penindakan.
"Kami juga telah mengintruksikan kepada para Polsek Jajaran untuk melakukan patroli dalam pencegahan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Paser," Jelasnya. Jika terbukti bersalah tersangka terancam pasal 114 ayat 2, Sub Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun kurungan penjara," tegasnya. (*/kk)
Editor: Maruly Z