Kedua tersangka berinisial BS (27) dan S (41) ini berhasil diamankan setelah terbukti menyimpan, menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan ini dilakukan pada Minggu (4/2/2024) lalu sekitar pukul 13.20 WITA di gedung Magazijn di Jalan Jendral A Yani RT 005 Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kulu, Kukar.
"Saat dilakukan penggeledahan kepada kedua tersangka yang sudah dicurigai dan dilakukan penyelidikan ini didapati narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Prasetyo pada Selasa (6/2/2024).
Narkotika jenis sabu yang diamankan berjumlah 3 poket dengan berat 0,3 gram ini ditemukan di saku celana kedua tersangka saat dilakukan penggeledahan. Dua poket ditemukan pada tersangka BS (27) dan satu poket lainnya pada tersangka S (41).
"Selain barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, juga disita satu buah handphone yang digunakan dalam mengedarkan narkotika ini. Sehingga masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut," tambahnya.
Kini, kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Loa Kulu guna menjalani proses hukum. Adapun pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal empat tahun.
Editor: Maruly Z