Aksinya mengelabui petugas dengan menyimpan sabu dalam lipatan uang seribu ternyata gagal berjalan mulus. Dia diringkus polisi di jalan poros Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.
Slamet tak berkutik saat dibekuk polisi. Saat itu, gerak gerik pelaku sangat mencurigakan, sehingga petugas yang tengah melakukan penyelidikan tersebut langsung memberhentikan langkah kaki pria tersebut.
Dan benar saja, saat digeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa tiga poket sabu-sabu seberat 0,66 gram bruto, dalam lipatan uang seribu, pada genggaman tangan kanannya. Kemudian pelaku bersama dengan barang bukti pun langsung digelandang ke Polsek Palaran guna proses lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui itu (sabu) miliknya dan hendak dia jual," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024) hari ini. "Rencana dia mau jual, per poket Rp150-200 ribu," sambungnya.
Ditanya dari mana asal barang haram yang diperoleh pelaku, berdasarkan pengakuannya, dibeli dari seseorang dengan sistem jejak."Ngakunya dari seseorang yang tidak dia kenal, dengan sistem jejak, dan ini masih kami dalami lagi," sebutnya.
Kembali disinggung berapa lama pelaku ini berjualan sabu-sabu, pelaku mengaku baru tiga bulan belakangan ini. "Baru tiga bulanan, dan ini pertama kali kami amankan, motifnya, seperti biasa karena faktor ekonomi, karena sulit mencari pekerjaan, dan selama ini ya serabutan saja," tutupnya.
Editor: Maruly Z