Saat dilakukan penggrebekan di salah satu kamar hotel yang berada di lantai dua, Deni diamankan bersama dengan barang bukti berupa alat isap sabu (bong) di atas meja, kemudian ditemukan pipet kaca berisi sisa kristal putih pada balutan tisu, dan dua poket sabu seberat 1,01 gram bruto.
"Saat kami amankan itu, dia sudah dua kali mengkonsumsi sabu, makanya masih ada sisa di pipet kaca, bekas dia gunakan," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024) hari ini.
Dari hasil interogasi, pelaku ini membeli sabu-sabu tersebut untuk digunakan sendiri dan memang sudah lama menjadi pecandu barang haram tersebut. "Dibeli untuk digunakan sendiri, dua poket ini stok dia," katanya.
Disinggung terkait dari mana pelaku membeli sabu-sabu, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Masih dalam pengembangan kami, yang jelas masih diwilayah Kota Samarinda, pasalnya pelaku warga Kukar, makanya dia check in di hotel," tutupnya.
Editor: Maruly Z