"Tersangka diamankan tepatnya di Muara Penoon, Desa Long Beleh Modang RT 02 Kecamatan Kembang Janggut , Kukar," ungkap Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasi Humas Polres Kukar, Iptu Prapto pada Rabu (31/1/2024).
Pengungkapan tersangka dengan kasus kepemilikan dan mengedarkan narkotika ini bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut. Personel Polsek Kembang Janggut kemudian berangkat menuju lokasi yang dicurigai dan menemukan tersangka dengan ciri-ciri seusai penyelidikan. "Saat itu tersangka sedang duduk di depan teras rumah dan langsung didatangi untuk dilakukan penggerebekan," tambahnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 14 poket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam tas kecil berwarna putih, serta beberapa barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap (bong), sendok takar, plastik klip dan juga uang tunai sebesar Rp1,4 juta.
“Tersangka kemudian langsung diamankan bersama barang bukti yang didapat dari tangannya ke Polsek Kembang Janggut guna menjalani proses lebih lanjut," pungkasnya.
Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun.
Editor: Maruly Z