Keduanya yakni Abdul Rahman yang berperan sebagai pemetik atau pencuri dan Asmuriansyah sebagai penadah atau menyimpan motor hasil curian untuk dijual.
Mereka diamankan di dua tempat yang berbeda, Abdul di Jalan Rajawali Dalam Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, pada Sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 04.00 WITA, dengan barang bukti kunci T serta satu unit sepeda motor.
Karena hendak melawan petugas dan berupaya melarikan diri, akhirnya anggota pun memberikan tembakan terukur, untuk melumpuhkan pelaku, di bagian kaki sebelah kiri.
Sedangkan Asmuriansyah ditangkap di Jalan Pemuda RT.30 Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Palaran, sekitar pukul 05.00 WITA setelah polisi mengamankan Abdul bersama dua unit sepeda motor jenis trail hasil kejahatan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli Senin (22/1/2024) hari ini di Lobi Mapolresta Samarinda menyampaikan hal itu dalam rilis kepada media.
"Modus pelaku menggunakan kunci T, kemudian dititipkan di rekannya untuk dijual ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Mereka ke Banjar naik motor hasil kejahatan masing-masing," ujar Ary.
Dari pengakuannya motor itu dijual satu unit seharga Rp5 Juta yang uangnya dibagi dua Abdul dan Asmuriansyah. "Rp5 Juta untuk satu motor, dugaanya itu ada pemesannya, tetapi masih kami dalami, karena mereka spesialis jenis trail," tutup Ary.
Editor: Aspian Nur