Dari pengakuannya kepada polisi, ia sehari-harinya bekerja serabutan, yakni sebagai kurir barang, petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan juga di Pasar Segiri.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli didampingi jajarannya saat rilis perkara tersebut. "Motifnya dia karena terlilit hutang dan dia kerjaannya serabutan," tuturnya Senin (22/1/2024) hari ini.
Ary menambahkan, bahwa sehari sebelumnya pun pelaku tersebut juga melakukan pencurian di salah satu rumah, dengan nilai kerugian Rp8 juta.
"Sehari sebelum dia menjambret dia juga mencuri di salah satu rumah warga, tetapi belum pernah berurusan dengan hukum, ini pertama kalinya," terangnya.
Sebelumnya, Surya tertangkap kamera CCTV saat beraksi di Jalan Damanhuri, Gang Melati, Blok 2, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang Dalam, Selasa (16/1/2024) lalu sekitar pukul 11.30 WITA.
Dari dua video yang beredar berdurasi 19 detik itu, menunjukkan pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax KT 2368 BBS warna hitam mengambil tas milik korban yang tergantung di pohon, saat korban sedang beristirahat di tempat ia bekerja bangunan.
Aksi pelaku ini ternyata diketahui oleh korban dan langsung mencoba menghentikan pria 34 tahun yang mengendarai sepeda motor. Tetapi, upaya korban gagal, lantaran pelaku langsung menghempaskan tangan korban hingga korban terjatuh, kemudian pelaku langsung memacu kendaraannya.
Pada video berdurasi 16 detik ini tampak korban dan beberapa warga mengejar pelaku sambil berteriak maling, tetapi upaya itu gagal menghentikan pelaku tersebut.
Mendapati informasi kejadian itu, anggota Opsnal Polsek Sungai Pinang pun langsung bergerak cepat, menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan itu, petugas pun mendapatkan petunjuk berupa video rekaman CCTV, ya kurang dari 24 jam Surya berhasil di bekuk pada pukul 18.00 WITA, di Jalan Merdeka III, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, bersama dengan barang bukti, berupa tas selempang milik korban yang berisi satu unit handphone dan uang tunai Rp56 ribu.
Editor: Maruly Z