Ya, pria 41 tahun tersebut membeli narkotika jenis sabu seharga Rp3 Juta dan baru saja tiba di rumah saat pulang namun sudah diringkus anggota Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda, Kamis (18/1/2024) sore lalu sekitar pukul 14.30 WITA.
Dariansyah ditangkap di kediamannya Perum Sambutan Asri, RT 34 Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, yang mana saat itu petugas tengah melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dariansyah pun tak berkutik saat petugas menggerebek rumahnya karena memegang bungkusan diduga sabu-sabu. Karena terkejut secara perlahan dirinya meletakkan bungkusan tersebut ke lantai ruang tamu.
"Setelah itu pelaku langsung kami amankan dan benar, ternyata itu poketan sabu-sabu seberat 5,25 gram bruto, yang baru saja dia beli," kata Kaporlesta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek KP Samarinda, Kompol Teuku Zia Fahlevi saat dikonfirmasi Minggu (21/1/2024) hari ini.
Dariansyah bersama dengan barang bukti pun langsung digelandang ke Polsek KP guna proses penyelidikan lebih lanjut. "Dia mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang di kawasan Karang Paci, Sungai Kunjang dengan sistem jejak (diletakkan di suatu tempat). Belinya seharga Rp3 Juta, membayar via transfer," jelas Zia.
Rencana sabu-sabu yang ia beli tersebut hendak dijual kembali, dengan dipecah menjadi poketan kecil Rp 150 ribu. "Dia mau jual lagi menjadi poketan kecil-kecil," imbuhnya.
Bisnis haram ini ternyata sudah dijalani Dariansyah selama sekitar tiga bulan. "Kurang lebih tiga bulan dan dalam rentan waktu itu, sudah empat kali mengambil barang, jadi tidak tentu berapa dia belinya, sesuai danannya dia," papar Zia.
Untuk sistem penjualannya pun fleksibel, ada yang datang ke rumahnya, dan ada pula yang janjian bertemu. "Tergantung kesepakatan saja," tutupnya.
Editor: Aspian Nur