Adalah Ismail alias Mail, pria yang sudah layak disebut kakek itu, yang terancam masuk penjara karena diduga menjadi pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Mail diringkus polisi di Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, tepatnya di dalam rumah toko (ruko) area pasar Sungai Dama Kamis (18/1/2024) tengah malam kemarin sekitar pukul 22.30 WITA.
Dari Mail petugas mengamankan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 0,37 gram bruto yang diambil dari genggaman tangan kiri kakek tersebut. Mail tak berkutik saat anggota membuka ruko tempat ia berjualan barang haram tersebut dan hanya bisa pasrah, saat digeledah.
Tak hanya barang haram dalam genggaman itu saja, di atas meja tempat Mail duduk juga ditemukan 38 poket sabu-sabu dengan berat total 13,88 gram bruto dalam sebuah plastik klip bening ukuran sedang, termasuk barang bukti lainnya berupa satu bundel plastik klip, handphone serta uang tunai Rp1 Juta diduga hasil penjualan sabu.
Ternyata dalam menjalankan bisnis haramnya ini, pelaku memanfaatkan ruko dan pelanggan tinggal datang untuk bertransaksi.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi Jumat (19/1/2024) hari ini. "Jadi Mail ini perannya sebagai pengedar dan sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih enam tahunan," kata Bambang saat dihubungi melalui ponselnya.
Per poketnya Mail menjual seharga Rp150 Ribu. "Biasanya dia jual Rp150 Ribu per poket, pelanggannya yang datang ke ruko karena disitu tempat dia jualan," papar Bambang.
Asal barang haram tersebut masih diselidiki polisi, pasalnya untuk mengambil sabu-sabu, pelaku menggunakan sistem jejak. "Dia bilang tidak tahu, karena sistem jejak," tutupnya.
Editor: Aspian Nur