Dari pengakuan Isur bahwa barang haram miliknya itu diperoleh dari rekannya tersebut. Dari Aswin, tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda mengamankan barang bukti satu poket sabu-sabu dengan berat 7,38 gram bruto, yang berada di atas meja indekosnya.
Tak hanya itu saja, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, satu bundel plastik klip, timbangan digital, ponsel dan uang tunai Rp2,5 juta diduga hasil penjualan sabu-sabu. Atas pengungkapan itu, Aswin bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Iya, jadi awalnya kami mengamankan temannya, dari pengakuannya barang itu dari temannya (Aswin), kemudian, sejam kemudian kami amankan temannya ini di indekosnya, tidak jauh dari TKP awal," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2024) hari ini.
"Kalau perannya ya pengedar dan dia juga sudah pemain lama, karena dia yang menyetok barang ke Isur ini," sambungnya.
Untuk asal barang haram yang diperoleh Aswin ini, hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Asal barangnya masih kami dalami lagi," singkatnya.
Editor: Maruly Z