Terbaru, di Kabupaten Kutai Kartanegara, aparat kepolisian dari Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM ini yang dilakukan jajaran Polsek Loa Kulu dan Polsek Tenggarong Seberang.
"Ada dua perkara yang berhasil diungkap oleh jajaran Polsek di hari yang sama," kata Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman kepada media Kamis (11/1/2024) hari ini.
Perkara pertama diungkap Polsek Loa Kulu Rabu (10/1/2024) kemarin sekitar pukul 10.35 WITA dengan nama operasi Ilegal Oil, dipimpin Kapolsek Loa Kulu AKP Rachmat Andika. Mereka berhasil mengamankan satu tersangka berinisial W yang berusia 40 tahun.
"W sudah melakukan penimbunan BBM jenis Pertalite sebanyak kurang lebih 700 liter yang dimasukkan dalam jerigen dan disimpan dalam rumah," kata Rachmat Andika.
BBM ini kemudian diperjualbelikan sehingga mendapat keuntungan namun tidak dilengkapi dengan surat pengangkutan atau penyimpanan yang sah dari pemerintah. "Dia langsung diamankan dan diproses lebih lanjut di kantor Polsek Loa Kulu," sebut Rachmat lagi.
Sementara ditempat yang berbeda yakni di wilayah Polsek Tenggarong Seberang, Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu Ipda Andi Cheris juga menemukan pengetap atau penimbun BBM yang dilakukan pria berinisial IYP.
" IYP berusia 36 tahun, dari dia barang bukti yang diamankan sekitar 1.200 liter Pertalite yang dibeli di SPBU Separi menggunakan mobil pick up Rabu (10/1/2024) kemarin sekitar pukul 16.36 WITA. BBM ini kemudian dipindahkan kedalam jerigen lalu disimpan dalam gudang disamping rumah kontrakannya," jelas Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano Wiliam secara terpisah.
IYP kemudian dibawa bersama barang bukti yang diamankan menuju Polsek Tenggarong Seberang guna menjalani proses lebih lanjut karena tidak memiliki surat izin pengangkutan atau penyimpanan yang sah dari pemerintah.
Baik W maupun IYP yang sudah ditahan disangkakan melakukan tindak Kejahatan Minyak Dan Gas (migas) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Subsider Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Editor: Aspian Nur