Awalnya anggota mendapatkan informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dilakukan pengamatan di lokasi yang dimaksud. Tak lama melintas dengan mengendarai sepeda motor, seorang pria yang dicurigai dan langsung diberhentikan petugas, kemudian dilakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan itu petugas menemukan enam poket sabu-sabu, yang diselipkan di sebuah peci warna hitam, dengan berat 4,74 gram bruto, dari kantong jaket bagian dalam yang dikenakan pelaku. Setelah itu, pelaku bersama dengan barang bukti pun langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kami amankan pelaku ini saat mau antar pesanan (sabu) ke orang, tetapi sebelum transaksi kami amankan duluan," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2024) hari ini.
"Dia mau transaksi tidak jauh dari TKP kami amankan, jadi satu gram lebih itu dia jual Rp1,5 juta, ke pemesannya," sambungnya.
Tetapi, tambah Bambang, pelaku tersebut juga melayani barang sesuai harga yang diinginkan pemesannya. "Dia juga bisa jual yang Rp150-300 ribu, jadi tergantung pesanan saja," imbuhnya.
Meski belum pernah diamankan, Bambang menyebutkan pelaku merupakan pemain lama dan sudah berjualan barang haram itu, sejak setahun belakangan terkahir. "Pemain lama, sudah sekitar setahunan lebih. Untuk asal barangnya sendiri masih kami dalami lagi," tutupnya.
Editor: Maruly Z