Kedua pelaku yakni Nur Hadi (30) warga Jalan Otto Iskandar Dinata, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir dan M Fikri (19) warga Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar).
Awalnya kejadian itu dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, Rahmat Aribowo bahwa saat itu baik kedua pelaku dan korban yakni Dhori Ramadhani (21), merupakan sama-sama tamu di apartemen tersebut, yang keduanya sama-sama merayakan tahun baru.
"Posisi kan habis malam tahun baru, mungkin minum-minum, kemudian saat di lobi apartemen, korban ini menegur dengan mengatakan, 'kamu pergi, bikin masalah saja di sini', jadi hanya ditegur seperti itu, pelaku emosi dan tidak terima, kemudian melakukan penganiayaan," ungkapnya.
Sebelum dilakukan penikaman, pelaku atas nama Fikri terlebih dahulu menerjang dan memukul, kemudian menendang pelaku berkali-kali, setelah itu Nur Hadi datang langsung menikam korban dengan belati sebanyak tiga kali.
"Pertama dipukul dulu oleh salah satu pelaku, kemudian pelaku lain itu masuk ke kamar apartemen mengambil belati dan datang langsung menikam korban tiga kali, ke bagian perut, sehingga mengalami pendarahan," terangnya.
Pasca kejadian itu kedua pelaku pun langsung melarikan diri, dan karena tak terima atas perbuatan tersebut orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang guna proses lebih lanjut.
"Setelah kami terima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan," sebutnya.
Dari hasil penyelidikan itu, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku, dan pada Kamis (4/1/2024) keduanya berhasil dibekuk di tempat kerabat salah satu pelaku kawasan Anggana, Kukar, sekitar pukul 23.00 WITA.
"Mereka setelah kejadian itu langsung kabur ke sana dan kami amankan di rumah kerabat salah satu pelaku, bersama dengan barang bukti sebilah belati," pungkasnya.
Editor: Maruly Z