Ia diduga terlibat peredaran sabu-sabu di kawasan Loa Kulu. Pengungkapan ini bermula ketika Unit Reskrim Polsek Loa Kulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga sering terjadi transaksi narkotika di sekitar Jalan Mulyo Pranoto, Desa Loh Sumber, Loa Kulu, Kukar.
"Usai mendapat informasi ini, dikerahkan tim untuk melakukan penyelidikan," kata Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika pada Senin (8/1/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui informasi mengenai nama dan ciri-ciri serta tempat tinggal tersangka. Tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam tas selempang warna ungu," ujarnya.
Atas pengakuan tersangka dan barang bukti yang ditemukan, L (28) langsung dibawa ke Polsek Loa Kulu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun. (*/kk)
Editor: Maruly Z