Dari situlah timbul niat Rudianto, rekan korban untuk membantu menjualkan motor tersebut, dengan mengajak korban ke Samarinda, pada Kamis (28/12/2023) lalu, sekitar pukul 10.00 WITA dan bermalam di indekos teman dari pelaku di Jalan Magelang, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.
"Jadi, pelaku ini mengajak ke Samarinda bermaksud mau membantu korban menjual motornya, setelah tiba mereka tidur di indekost temannya pelaku," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rahmat Aribowo saat dikonfirmasi, Senin (8/1/2024) hari ini.
Singkat cerita pada Jumat (29/12/2023) sekitar pukul 05.00 WITA sepeda motor yang terparkir di teras kondisi terkunci stang itu pun dicuri oleh pelaku, saat korban masih tertidur pulas.
"Saat korban tertidur, kunci motor serta surat-surat kendaraan seperti BPKB dan STNK milik korban diambil, kemudian kabur," tuturnya.
"Setelah itu pelaku pagi harinya langsung menjual motor korban ke sebuah showroom, dengan harga Rp9 juta lengkap dengan BPKB dan STNK-nya," sambungnya.
Lanjut kata Rahmat, korban baru sadar sepeda motornya hilang saat ia bangun tidur dan melihat sepeda motor yang di parkir di teras, dengan kondisi terkunci stang tidak ada lagi, rekannya pun tidak ada. "Kemudian, korban melapor dan anggota melakukan penyelidikan," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas berhasil mendapatkan petunjuk dan pada Rabu (3/1/2024) di Jalan Sentosa, Kecamatan Sungai Pinang, tepatnya di pinggir jalan.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual motor tersebut ke salah satu showroom, kemudian dilakukan penyitaan satu unit sepeda motor lengkap dengan BPKB dan STNK," terangnya.
Ditanya soal motif pelaku, ia menyebutkan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang serta dikirim ke keluarganya. "Dia gunakan untuk keperluan pribadi dia, bayar utang, buat sehari-hari dan dikasih ke keluarganya," pungkasnya.
Editor: Maruly Z