Awal kejadian itu bermula pada 27 September 2023 lalu, pelaku yakni Eki menghubungi korban melalui ponselnya dan mengatakan ingin menyewa mobil korban, dan hal itu langsung disetujui oleh korban.
Setelah terjadi persetujuan, akhirnya antara pelaku dan korban pun sepakat bertemu di rumah keluarganya di Jalan KH Harun Nafsi, Gang Darusallam, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir. Saat itu korban datang bersama dengan sang istri. Ketika bertemu, keduanya pun sepakat bahwa uang sewa seharga Rp10 juta, untuk satu bulan.
Tetapi, setelah batas waktu sewa mobil jatuh tempo, korban langsung menghubungi pelaku untuk segera mengembalikan mobil yang disewa, tetapi pelaku beralasan sedang berada di luar daerah dan belum bisa mengembalikan mobil tersebut.
Lantaran merasa curiga terhadap pelaku, sejam kemudian korban kembali menghubungi ponsel pelaku, tetapi sudah tidak aktif. Kecurigaan korban pun terbukti, saat ia membuka media sosial (medsos) Facebook (FB), ternyata banyak postingan orang-orang yang mengaku menjadi korban dari perbuatan pelaku tersebut.
Akhirnya, korban langsung melaporkan kejadian yang dia alami ke Polsek Samarinda Seberang, tetapi masih sebatas lisan, lantaran kelengkapan surat atau dokumen mobil korban belum lengkap. Ternyata, pasca melapor secara lisan ke pihak berwajib, korban bersama teman-temannya berusaha mencari keberadaan pelaku.
Pencarian korban pun membuahkan hasil, pelaku dan satu rekannya yang terlibat berhasil diringkus pada Kamis (4/1/2024) lalu di Jalan M Said, Gang Revolusi, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, dan langsung diserahkan ke Polsek Samarinda Seberang, sekaligus membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu.
"Jadi, dari pihak korban menyerahkan pelaku ke kami dan sekaligus membuat laporan resmi, karena sebelumnya hanya secara lisan saja, dikarenakan surat atau dokumen mobil belum lengkap," ujarnya.
Untuk modus yang digunakan pelaku ini berpura-pura menyewa mobil, kemudian dijual. "Ada dua pelaku yang kami amankan, satu (Eki) berperan menyewa mobil dan menjual, sedangkan satu pelaku (Amat) sebagai perantara, dengan menggunakan rekeningnya," sebutnya.
Keduanya, dari hasil penyelidikan bahwa aksi kejahatannya sudah berlangsung kurang lebih satu tahun. "Sudah setahun beraksinya dan baru kali ini diamankan, informasinya banyak TKP, tetapi kami baru terima satu laporan," pungkasnya.
Editor: Maruly Z