Keduanya yang merupakan kakak beradik ini diamankan setelah melakukan pencurian sepeda motor pada akhir November 2023 lalu. Pencurian dilakukan dengan berkedok memancing di salah satu desa yang dikunjunginya.
"Keduanya diamankan di sebuah kost di daerah Kecamatan Tenggarong Seberang pada Sabtu (16/12/2023) lalu," kata Kapolsek Muara Kaman, Iptu Larto pada Selasa (19/12/2023).
Kedua tersangka melakukan aksinya pada 28 November 2023, saat itu dengan alasan memancing, mereka berangkat menuju Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman.
Keduanya memang benar pergi memancing namun sekaligus memperhatikan sepanjang jalan, apakah ada kendaraan yang bisa dicuri. Tepat sekitar pukul 23.00 WITA, keduanya menemukan sebuah sepeda motor yang di parkir di samping rumah dengan keadaan tidak terkunci stang.
"Karena situasinya sepi, keduanya langsung membawa sepeda motor tersebut," ujarnya.
Esoknya, pemilik motor baru mengetahui kendaraannya hilang sehingga mencoba untuk mencarinya. Upaya pencarian tersebut tidak membuahkan hasil dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Kaman.
"Usai terima laporan, langsung dilakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan motor serta tersangka.Sehingga tersangka dan barang bukti langsung diamankan oleh pihak kepolisian," tambahnya.
Kedua tersangka tersebut dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan Jo pencurian sebagaimana di atur dalam pasal 363 KUHP Jo pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Editor: Maruly Z