Kepala Rutan Samarinda, Jul Herry Siburian melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Sempaja, Gilang Wisnu Wardhana mengatakan, pasca sinergi antara pihak kepolisian dan rutan dalam mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, pihaknya langsung mengambil langkah tegas dengan menyidangkan lima WBP yang diduga terlibat jaringan narkoba dan penggunaan handphone.
"Kami langsung melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang dipimpin langsung oleh Karutan, sehari pasca pengungkapan," tuturnya.
Untuk sanksi yang diberikan kepada lima WBP tersebut dikatakan Gilang diantaranya dimasukkan ke dalam sel pengasingan selama dua kali enam hari, tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dalam tahun berjalan serta dicatat dalam register F, dan tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan diusulkan untuk dimutasi ke lembaga pemasyarakatan lainnya.
"Jadi selama mereka menjalani masa tahanannya itu, tidak akan mendapatkan hak-hak mereka, kalau dibesuk keluarga masih bisa, setelah isolasi 12 hari selesai, " terangnya saat ditemui awak media Sabtu (16/12/2023) kemarin.
"Ini merupakan sanksi tegas yang diberikan kepada para WBP, karena penggunaan handphone itu termasuk dalam pelanggaran berat," sambungnya.
Gilang menambahkan bahwa lima WBP ini tiga diantaranya merupakan residivis, dan tengah menjalani masa tahanannya, tetapi satu WBP masih menunggu vonis. "Kasusnya semua narkoba, dan di dalam mereka ini tidak dalam satu blok," sebutnya.
Disinggung soal dugaan jaringan tersebut pihaknya mengaku masih mendalami lebih lanjut, lantaran para WBP ini hanya memberikan nomor handphone kepada sopir truk yang diamankan di luar oleh pihak kepolisian.
"Mereka hanya memberikan nomor saja, jadi pesan berantai dari WBP satu ke lainnya, jadi tidak ada transaksi pemesanan barang, karena yang komunikasi langsung itu si sopir dengan pemilik barang," tegasnya.
Kembali ditanya soal keberadaan handphone tersebut ia mengaku masih didalami dengan membentuk tim kecil, guna dilakukan penelusuran. "Biasanya itu kan lapas-lapan maupun rutan, ada jual beli handphone dari napi sebelumnya, yang sudah bebas, seperti turun temurun. Dan memang kebetulan mesin X-ray kami sudah tiga bulanan ini dilakukan maintanance," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Hyena julukan Satresnarkoba Polresta Samarinda, berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di salah satu Rumah Tahanan (Rutan) di Kota Tepian.
Terbongkarnya jaringan ini bermula pada Senin (11/12/2023) lalu, mengamankan seorang pelaku bernama Arinda Rachman (29) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di pinggir jalan.
Yang mana saat itu, pelaku yang merupakan sopir truk tangki KT 8147 NW warna biru muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, berhenti di pinggir jalan. Lantaran mencurigakan akhirnya petugas pun melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan ditemukan satu buah kotak plastik warna hijau, yang berada di dalam kabin mobil, saat dibuka ternyata berisi dua poket sabu-sabu seberat 2,81 gram bruto, timbangan digital, satu bundel plastik klip serta satu unit ponsel pintar pada genggaman tersangka.
Kemudian dilakukan interogasi bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang, berdasarkan komunikasi melalui via whatshapp pelaku yakni pria berinisial MR yang berada di dalam rutan Samarinda.
Editor: Maruly Z