Pengungkapan ini bermula saat tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang sering terjadinya peredaran narkotika. Kemudian tim yang dipimpin langsung Kasat Reskoba AKP Aksarudin Adam melakukan penyelidikan.
"Tim berhasil mendapatkan informasi ciri-ciri tersangka bernama WD (24) sedang masuk ke dalam sebuah rumah kontrakan yang dicurigai sebagai tempat transaksi pada Senin (11/12/2023) sekitar pukul 21.30 WITA," ungkap Aksar.
Tim kemudian bergerak ke rumah tersebut dan memastikan identitas tersangka. Selanjutnya, dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti, yakni narkotika jenis sabu.
"Ada empat poket sabu dengan berat kotor 1,3 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok di tas selempang yang digunakannya," ujarnya.
Tersangka WD (24) diamankan bersama seorang tersangka lainnya yakni JR (46) yang menempati rumah kontrakan tersebut. Dari tangan tersangka JR juga didapati barang bukti satu poket sabu yang disimpannya dalam kantong celana.
"Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Kukar untuk menjalani proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan pebjara minimal 4 tahun," pungkasnya.
Editor: Maruly Z