Terbongkarnya jaringan ini bermula pada Senin (11/12/2023) kemarin dengan mengamankan seorang pelaku bernama Arinda Rachman (29) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di pinggir jalan.
Saat itu, pelaku yang merupakan sopir truk tangki KT 8147 NW warna biru dengan muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar berhenti di pinggir jalan.Lantaran mencurigakan, akhirnya petugas pun melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan satu buah kotak plastik warna hijau yang berada di dalam kabin mobil.
Saat dibuka ternyata berisi dua poket sabu-sabu seberat 2,81 gram bruto, timbangan digital, satu bundel plastik klip serta satu unit ponsel pintar pada genggaman tersangka. Kemudian dilakukan interogasi bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang, berdasarkan komunikasi melalui via WhattsApp, yakni MR yang berada di dalam rutan Samarinda dengan cara sistem jejak.
Kemudian sekitar pukul 23.45 WITA, dilakukan koordinasi ke rutan dimaksud dan mengamankan pria berinisial MR dengan barang bukti satu unit handphone. Dari MR petugas mendapatkan nama lainnya yang juga berada di rutan yakni AK dan juga mengamankan satu unit handphone. Dari AK ini ia mengaku barang tersebut dari RW yang juga berada di dalam rutan, dan mengamankan satu unit handphone.
Bahkan dari keterangan RW bahwa handphone yang disita merupakan milik ML yang juga warga binaan pemasyarakatan (WBP) rutan yang dipinjam pakaikan ke RW sebagai sarana komunikasi untuk jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Dari keterangan ML ini ia pun mengaku memiliki akses untuk melakukan jual beli sabu-sabu tersebut, yang mana akses ini diakuinya dari WBP lainnya yakni SY, dengan mengamankan satu unit handphone.
"Jadi, awalnya kami mengamankan seorang pelaku di luar, bersama dua poket sabu-sabu, dari hasil pengembangan, ternyata barang itu dikendalikan dari dalam rutan," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi, Selasa (12/12/2023) hari ini.
Terkait dengan peran pelaku yang diamankan pertama tersebut, diakuinya sebagai pengedar atau menjual barang haram tersebut. "Perannya ya pengedar dan saat ini untuk WBP semuanya masih dalam pemeriksaan, jadi baru satu yang ditetapkan tersangka (Arinda)," terangnya.
Lanjut kata Bambang bahwa terkait ungkapan ini merupakan jaringan yang diduga dikendalikan dari dalam rutan. "Dugaan kuatnya ya jaringan, yang jelas saat ini masih dilakukan pemeriksaan di rutan, terkait dugaan keterlibatan WBP. Jadi, di dalam mereka komunikasi menggunakan handphone masing-masing," tutupnya.
Editor: Maruly Z