Hal ini disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.
Ada banyak laporan masuk di Polresta Samarinda terkait dengan dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh RF tersebut. "Iya banyak pelapornya dan ini sedang kami data," ujar Ary kepada Korankaltim.com Senin (11/12/2023) hari ini.
Sebelumnya, RF dilaporkan terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan di Polsek Sungai Pinang, oleh korbannya berinisial NA (31).
Kronologisnya, 31 Agustus 2023 lalu RF meminjam uang senilai Rp1.242.400.000 Miliar kepada NA dengan dalih untuk kegiatan pengadaan barang bagian kerjasama Sekretariat Kota Samarinda.
Atas kegiatan itu, dibuatlah surat pembayaran prakerja pengadaan barang, yang ditandatangani RF dan dibuat bukti kuitansi. Nah, dari pinjaman itu korban dijanjikan keuntungan senilai Rp572.493.000 Juta dan RF pun menjanjikan pelunasan selama tiga pekan, sejak 31 Agustus tersebut.
Tiga pekan pun berlalu, sesuai janji RF, ia pun memberikan saru lembar cek dengan nilai Rp1.814.893.000 Miliar. Singkat cerita cek diterima NA pada 2 November dan langsung melakukan pengecekan ke Bank Kaltimtara di Jalan DI Panjaitan KCP Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.
Tetapi saat NA hendak melakukan kegiatan pemindahan buku atas cek yang diberikan RF itu, dari keterangannya saldo tidak cukup. NA pun merasa ditipu dan langsung melaporkan ke Polsek Sungai Pinang guna di proses lebih lanjut.
"Dia mengaku telah berbohong, terkait dana pinjaman dan menjanjikan keuntungan kepada korban, soal pengadaan barang di Pemkot," ujar Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu
Dan dari hasil introgasi pelaku mengaku bahwa uang senilai Rp1,2 Miliar lebih tersebut ia gunakan untuk membayar hutang investasi milik pelaku.
"Jadi dia punya usaha investasi tetapi tidak berjalan, makanya uang yang dipinjam itu buat bayar hutang. Pengakuannya dia seperti itu, dan memang di polres termyata ada laporannya," ucap Rahmat.
Editor: Aspian Nur