Yang mana awalnya pada Sabtu (25/11/2023) sore, korbannya yakni Zul Iqram (32) baru pulang kerja untuk beristirahat dan tidak ada keluar rumah, hingga keesokan harinya. Dan saat berangkat kerja, korban ini tidak memperhatikan, apakah sepeda motornya saat itu masih terparkir atau tidak karena korban berangkat kerja menggunakan bus perusahaan.
Sesampainya di tempat kerja korban, ia dihubungi oleh rekannya yang satu rumah untuk menanyakan apakah korban berangkat kerja mengendarai sepeda motor. Pasalnya, kendaraan roda dua korban tidak ada terparkir di depan rumah.
Tetapi, saat itu posisinya masih bekerja. Saat pulang kerja barulah korban mengecek di sekitar rumah, tetapi tidak ada. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Seberang untuk proses lebih lanjut.
Karena surat-surat kendaraan tidak lengkap, korban masih menyampaikan secara lisan. Dan akhirnya setelah beberapa hari kemudian korban melaporkan secara resmi, dengan membawa surat-surat kendaraannya.
Pasca menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari penyelidikan tersebut, pada Rabu (29/11/2023) sekitar pukul 00.30 WITA, pemuda tersebut berhasil diringkus bersama dengan barang bukti, di kawasan Jalan Bung Tomo, Gang Rel, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
"Pelaku kami amankan tak jauh dari rumahnya, di kawasan Bung Tomo, dia lagi mengendarai sepeda motor curian," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang AKP Bitab Riyani, Kamis (30/11/2023) hari ini.
Kemudian, pelaku pun langsung digelandang ke Polsek Samarinda Seberang untuk proses lebih lanjut. "Pengakuan dia, untuk digunakan sendiri," tuturnya.
Terkait modus, yang digunakan pelaku yakni lantaran melihat ada kesempatan, sepeda terparkir di depan rumah, dengan kunci masih menempel. "Kunci motornya masih menempel, kemungkinan korban lupa karena pulang sudah capek," sebutnya.
Editor: Maruly Z