Kejadian tersebut bermula saat saksi yang merupakan warga sekitar hendak mengambil air wudhu untuk menunaikan ibadah salat dzuhur di langgar tersebut.
"Jadi, saat itu saat saksi ini mau wudhu dia lihat ada sepasang sandal di toilet langgar, itu sendal orang dewasa dan anak-anak," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran ,Kompol Zarma Putra, Selasa (28/11/2023) hari ini.
Kemudian saksi langsung mengetuk pintu toilet tersebut dan terdengar suara seorang pria batuk-batuk. "Tidak lama pria itu keluar dari toilet dan diikuti dari belakang seorang anak perempuan," tuturnya.
Karena saksi ini merasa curiga dengan gerak gerik pelaku tersebut dan mengenal korban yang merupakan warga sekitar, sehingga ia langsung mengamankan pria tersebut. "Saksi langsung menghubungi petugas kami, dan petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku dengan membawa ke Polsek Palaran untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku tersebut pun mengakui perbuatannya bahwa telah mencabuli anak di bawah umur. "Saat ditanya sama anggota, pelaku mengakui perbutannya tersebut," tutupnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku pun dijerat dengan pasal 81 jo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor: Maruly Z