Awalnya, korban meletakkan dua unit HP miliknya di salah satu sofa. Lantaran merasa mengenal tamu yang duduk di situ, akhirnya HP ditinggal ke toilet. Melihat kesempatan itu, pelaku yakni Rusdianto (43) yang merupakan pengunjung THM itu langsung mengambil HP tersebut dan kemudian melarikan diri.
Atas kejadian itu, tak perlu waktu lama, petugas yang tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung, melakukan penyelidikan, dan dari petunjuk yang ada, petugas berhasil mengetahui identitas pelaku.
"Jadi, pelaku ini tamu di situ, tetapi tidak satu meja dengan korban, dia datang sama teman-temannya di meja lain. Dan beraksi sendiri, karena rekannya tidak tahu," terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rahmat Aribowo saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023) hari ini.
Sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku pun diamankan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, tepatnya di pinggir jalan. "Pelaku kami amankan saat itu juga, tidak jauh dari TKP, dan pelaku mengakui perbuatannya, kemudian kami bawa ke Polsek guna proses lebih lanjut," pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin