Penangkapan keempatnya berawal saat petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah paket dengan nomor resi JD0351821986 yang dicurigai berisikan narkotika yang dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara dengan tujuan Kabupaten Berau pada Minggu (19/11/2023) pagi lalu sekitar pukul 07.00 WITA.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian mendapati paket tersebut telah berada di sebuah kantor jasa ekspedisi J&T," kata Waka Polres Berau Kompol Komank Adhi Andika didampingi Kasat Resnakroba AKP Agus Priyanto kepada media Kamis (23/10/2023) hari ini.
Sekitar pukul 11.00 WITA F menyuruh istrinya untuk mengambil paket tersebut yang berisikan pakaian. Polisi bergerak cepat, mengamankan istri F dan membuka paket tersebut disaksikan petugas jasa ekspedisi J&T dan ditemukan bungkusan besar yang diduga berisi ganja diselipkan dilipatan pakaian dalam paket tersebut. "Petugas kami langsung melakukan control delivery ke alamat F," ujar Adhi.
Satu jam berselang, pukul 12.00 WITA petugas berhasil mengamankan F di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb dan melakukan penggeledahan di rumah F dan disana ditemukan bungkusan ukuran sedang yang diduga narkotika jenis ganja yang sudah lebih dulu datang sehari sebelumnya yaitu Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 10.00 WITA di kantor jasa ekspedisi yang sama. "Sebelumnya dia (F) pesan bersama dengan beberapa temannya MF, CA dan SC," jelas Adhi lagi.
Saat diinterogasi, F mengaku memesan paket tersebut dengan temannya dan polisi langsung mengamankan MF hari Minggu tersebutdi Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb sekitar pukul 13.00 WITA, setelah itu meringkus SC di Jalan M Iswahyudi, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur setengah jam berselang dan CA jadi yang terakhir diamankan di Jalan APT Pranoto Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb sekitar pukul 23.00 WITA malam hari.
Dari mereka diamankan pula barang bukti berupa sebungkus ukuran sedang berisi biji ganja, bungkusan besar berisi ganja, dan sebungkus ukuran sedang ganja dengan total 122 gram termasuk barang bukti lainnya.
"Semua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tutup Adhi.
Editor: Aspian Nur