Dari keterangan anak buahnya inilah Anas berhasil diringkus pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 01.35 WITA di Jalan Hasan Basri, Gang 4, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.
Anas diringkus bersama barang bukti dua poket sabu-sabu dengan berat total 9,34 gram bruto, timbangan digital, satu bundel plastik klip, kemasan makanan ringan serta dia unit handphone.
"Jadi, awalnya itu kami amankan anak buahnya, yang disuruh mengantar barang dengan sistem jejak, dari keterangan itu barang bilangnya dari anak ini," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi, Kamis (15/11/2023) hari ini.
Peran dari Anas sendiri bisa dikatakan sebagai bandarnya, lantaran yang menyediakan barang haram tersebut untuk diedarkan. "Dia yang menyediakan barang dan anak buahnya ini disuruh untuk mengantarkan pesanan, misalnya uang sudah ditransfer, baru barang diantarkan," tuturnya.
Bisnis narkoba ini pun dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Anas beraksi sejak tiga bulan terakhir. "Ngakunya baru tiga bulanan ini," sebutnya.
Lanjut kata Bambang, biasanya pelaku ini menjual barang tersebut dengan harga Rp800 ribu, untuk satu gramnya. "Jadi, dari satu gram itu dia dapat keuntungan Rp400 ribu. Tetapi, bisa juga tergantung pesanan dari pelanggannya," imbuhnya.
Ditanya dari mana asal barang haram yang diperoleh Anas ini, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Masih kami telusuri, karena dia ambil barang juga dengan sistem jejak," pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin