Kejadian ini bermula pada Kamis (26/10/2023) lalu sekitar pukul 21.30 WITA, yang mana saat itu korban berinisial FN (13) saat itu sedang bemain di lahan kosong di Jalan Kemakmuran, Gang PLN, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Saat korban hendak pulang, tiba-tiba dihadang oleh pelaku berinisial BS ini yang tanpa mengucapkan apa-apa langsung menampar pipi kiri korban.
Berselang setengah jam kemudian yakni pukul 22.00 WITA, BS kembali mendatangi rumah korban dan berteriak memanggil korban yang berada di dalam rumahnya, untuk keluar. Mendengar teriakan pelaku, seketika korban terkejut dan bergegas keluar rumah dan langsung meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp150 ribu dan mengancam akan membunuh korban, jika bertemu di luar.
Hal ini itu pun membuat korban ketakutan dan hanya memberikan uang Rp100 ribu, tetapi setelah itu pelaku kembali menampar pipi kiri korban. "Setelah kejadian, akhirnya anak ini memberitahu kepada orang tuanya, saat pulang. Karena saat itu orang tuanya sedang pergi," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ahmad Abdullah saat dikonfirmasi Jumat (3/11/2023) hari ini.
Pasca mengetahui kejadian itu, korban yang ketakutan langsung memberitahu orang tuanya. Dan lantaran tak terima anaknya ditampar, orang tua korban melapor ke Polsek Sungai Pinang guna proses lebih lanjut. "Saat kami terima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi serta bukti-bukti di TKP," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ternyata, pelaku BS merupakan residivis kasus yang sama pada 2016 silam. "Dia residivis kasus penganiayaan, dan motifnya melakukan itu (menampar), karena merasa korban dan teman-temannya saat bermain itu bising,"sebutnya.
Berselang sehari, pasca kejadian akhirnya pelaku berhasil diringkus di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang. "Kami amankan pelaku ini saat sedang berada di tempat temannya," pungakasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76c pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak Juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut dan atau pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 100 juta.
Editor: Maruly Zainuddin