Petugas polisi sebelumnya mengamankan Naufal (30), warga Loa Bakung di salah satu penginapan atau home stay di Jalan Pangeran Antasari, Gang 8, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 20.00 WITA.
Dari pelaku, petugas mengamankan tiga poket sabu-sabu seberat 1,08 gram bruto dalam amplop kecil warna putih yang disembunyikan di bawah kasur. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku ini membeli barang haram tersebut dari seseorang bernama Edi Junaidi (41) yang tinggal di Jalan Pramuka 5, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Sungai Pinang.
Kemudian, berdasarkan pengakuan Naufal inilah dilakukan pengembangan ke kediaman Edi sekitar pukul 23.00 WITA. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud, petugas mendapati Edi sedang duduk di teras rumahnya dan langsung diamankan serta penggeledahan badan.
Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan satu plastik klip ukuran besar dan uang tunai Rp1.750.000, dari dalam tas slempang yang digunakan pelaku.
Tak berhenti disitu petugas kembali mengobrak abrik kamar tersangka. Anggota pun kembali menemukan barang bukti 13 poket sabu-sabu seberat 4,32 gram bruto dan satu poket seberat 0,65 gram bruto, satu buah timbangan digital, dan 10 lembar amplop yang diletakkan di atas lantai.
"Jadi, awalnya kami mengamankan pelaku di sebuah penginapan dan menemukan tiga poket sabu-sabu. Dari pengakuannya dia beli dari Edi, yang hendak digunakan sendiri," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu AKP Yasir saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023) hari ini. "Pelaku yang kami amankan pertama, ya ngakunya untuk dia gunakan sendiri," sambungnya.
Sementara dilihat dari asal barang tersebut, tentunya Edi berperan sebagai pengedar dan sudah menjalankan bisnisnya itu empat bulan belakangan. "Pengakuannya, dia jualan karena terlilit utang," sebutnya.
Adapun harga sabu per poket, pelaku menjual bervariasi tergantung dari pesanan pelangganya, mulai dari Rp150-200 ribu. "Harganya bervariasi, ada yang Rp150 ribu, ada juga Rp200 ribu dan bisa lebih," terangnya.
Ditanya terkait dengan sistem penjualan pelaku sendiri, Yasir menyebutkan untuk yang sudah menjadi pelanggannya atau dikenal bisa bertemu langsung.
"Tetapi, kalau orang baru, ya biasa dijejakkan (diletakkan di suatu tempat), dan pembayaran via transfer," pungkasnya. Dan saat ini pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan terkait asal barang haram tersebut.
Editor: Maruly Zainuddin