Dua pelaku berinisial NA (34) dan N berhasil diringkus di Jalan Pepaya RT 01 Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul menerangkan, penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian pun berhasil meringkus kedua pelaku NA dan N di rumah kontrakannya.
Selain meringkus ke dua pelaku, dari pengungkapan tersebut, kepolisian juga turut menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas ke dalam ratusan bungkus plastik bening. Polisi menduga sabu-sabu yang telah dikemas tersebut hendak di edarkan oleh kedua pelaku.
"Ada 300 paket sabu-sabu beratnya 90,6 gram, empat paket kecil seberat 1,37 gram dan empat paket besar dengan berat 17,24 gram," kata Kombes Pol Rickynaldo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/11/2023).
Total barang bukti sabu-sabu yang disita dari kedua pelaku seberat 109,21 gram. Polisi pun membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Polda Kaltim guna dilakukan pengembangan terkait asal usul sabu-sabu tersebut.
"Masih kita kembangkan dari mana sabu-sabu tersebut diperoleh kedua pelaku. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim," ungkap dia.
Kedua pelaku NA dan N pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara karena polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor: Maruly Zainuddin