Ceritanya Selasa (24/10/2023) pekan lalu, di Jalan Bayam, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Utara, MM ditanya oleh SF, keponakan dari sang istri karena mencoba membakar rumah yang ditempatinya, selain juga dipertanyakan kenapa kerap mengancam istrinya sendiri. Tetapi MM tak terima dengan pertanyaan dan nasehat tersebut karena merasa si ponakan ikut campur dalam masalah rumah tangganya.
Terbawa emosi, MM mengejar SF dengan parang dan belati. "Keponakannya ini datang menasehati, kenapa om marah-marah sama istri dan rusak-rusak rumah. Pelaku menjawab tidak usah ikut campur dan tiba-tiba langsung mencabut belati, kemudian mengejar ponakannya itu sambil berkata “kalau kudapat kubunuh kamu,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary melalui Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ahmad Abdullah saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023) hari ini.
Tak cukup menggunakan belati, MM juga mengancam SF dengan parang sampai dua kali dan beruntungnya SF selalu bisa menghindari kejaran MM. Namun karena merasa nyawanya terancam, SF pun melaporkan MM ke Polsek Sungai Pinang.
"Setelah kejadian pertama MM mengancam dengan belati tapi SF berhasil menghindar dan kedua kalinya ternyata MM pergi mengambil parang di tempat persembunyiannya, tidak jauh dari rumahnya dan kembali mengejar SF, tetapi berhasil kabur," jelas Abdullah lagi.
Setelah mendapat laporan itu polisi langsung bergerak dan MM berhasil diringkus tak jauh dari kediamannya di Jalan Bayam tersebut pada malam hari bersama dengan barang bukti.
"Dua jam setelah kejadian itu, sekitar jam 10 malam dia kami amankan bersama dengan barang bukti," ucap Abdullah.
Atas perbuatannya MM dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951, membawa sajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur