Pasalnya, dua pria berusia 44 tahun dan 47 tahun itu kembali ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda setelah beraksi merampok dengan modus gembos ban. Senin (16/10/2023) lalu Riyan yang merupakan warga Jalan Bugis, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang dan Ridho yang warga Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang sekitar pukul 15.30 WITA mencari target atau sasaran baru.
Pengalaman 30 bulan di dalam penjara tak berbekas di dalam diri keduanya sehingga kembali beraksi. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya kepada media menjelaskan, pada hari kejadian keduanya berboncengan naik sepeda motor berkeliling Kota Samarinda dan mencari tempat ramai seperti bank, pasar maupun Pelabuhan.
Setelah berkeliling Kota Tepian, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota keduanya mendapatkan sasaran. Seorang pria yang mengendarai mobil pikap dilihat Riyan dan Ridho masuk ke dalam toko untuk berbelanja di kawasan tersebut dan tak lama pergi.
"Saat itu mereka mengetahui kalau target yang diincar membawa tas ransel serta tas berwarna cokelat. Riyan dan Ridho terus mengikuti, sampai di simpang empat Jalan Imam Bonjol menuju KH Ahmad Dahlan mobil pikap berhenti karena trafficht ligth. Ridho langsung melancarkan aksinya, memasang besi rangka payung yang sudah di tajami di ban sebelah kiri pikap korban," sebut Ary.
Saat lampu hijau mobil pikap kembali jalan diikuti Riyan dan Ridho, tak lama kemudian mobil pikap berhenti ditepi jalan kawasan KH Ahmad Dahlan karena ban bocor. "Saat pemilik mobil mengganti ban dengan kondisi kaca pikap terbuka, keduanya langsung mengambil barang berharga emas 40 gram dan uang tunai Rp33 Juta yang berada di dalam tas ransel dan satu buah tas berwarna coklat," sebut Ary lagi.
Saat itu Ridho yang mengambil tas sesuai dengan perannya sebagai eksekutor sementara Riyan yang mengendarai motor mengawasi suasana sekitar. "Mereka berdua residivis kasus yang sama dan baru keluar Juli 2023 lalu setelah divonis 2 tahun 6 bulan," ucap Ary.
Kamis (26/10/2023) tengah pekan lalu lalu sekitar pukul 22.00 WITA atau sebelas hari setelah beraksi, Riyan dan Ridho berhasil diringkus polisi di Jalan Poros Soekarno Hatta, Kecamatan Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Mereka diamankan tim gabungan dari Jatanras Polresta Samarinda, Polda Kaltim, Polsek Samarinda Seberang dan Polsek Loa Janan," jelas Ary.
Dari hasil interogasi diketahui hasil rampokan itu dibelikan sepeda motor dan foya-foya serta memenuhi kehidupan sehari-hari. "Semua hasil kejahatan itu habis, dia pakai foya-foya. Total kerugian si pemilik diperkirakan mencapai Rp70 Juta. Barang bukti yang diamankan dari mereka dua unit sepeda motor, pecahan busi, dua mata paku payung, kunci T dan dua buah helm," jelas Ary.
Riyan dan Ridho dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur