Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, menerima informasi adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kemudian pada Rabu (18/10/2023) lalu, petugas pun melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pelanggan, dengan menghubungi tersangka melalui aplikasi MiChat.
Setelah beberapa lama keduanya pun sepakat dengan harga dan tempat untuk bertemu di Jalan Siradj Salman, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di salah satu guest house.
"Saat hendak transaksi itulah pelaku langsung diamankan petugas," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Senin (30/10/2023) hari ini.
"Jadi, korban dan pelaku ini sudah menikah siri, kurang lebih setahun, jadi dari awal menikah, istrinya sudah begitu, masih di bawah umur, tetapi itu sama-sama mau," sambungnya.
Ditanya terkait tarif sekali kencan, berdasarkan pengakuan pelaku tarifnya mulai Rp350-500 ribu. "Keuntungan pelaku ini, sekali kencan mendapatkan Rp100-150 ribu. Jadi, pelaku ini menawarkan korban lewat aplikasi MiChat," pungkasnya.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp350 ribu, satu unit handphone, dan dua alat kontrasepsi.
Atas perbuatannya itu NZ dijerat dengan pidana TPPO pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp600 juta.
Editor: Maruly Zainuddin