Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat rilisnya Senin (30/10/2023), mengatakan, tersangka menghabisi nyawa korban hanya menggunakan tangan kosong. Awalnya pada Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 18.00 WITA, tersangka menghubungi korban untuk datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Dahlia, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, tepatnya di salah satu rumah bekas Kantor Satpol PP Samarinda, dimana tersangka tinggal, dengan alasan minta diantarkan ke Jalan Lambung Mangkurat untuk mengambil uang.
Kemudian sekira pukul 20.30 WITA, korban pun tiba di TKP, yang saat itu tersangka menunggu di depan rumah, tetapi tak lantas langsung pergi, melainkan pelaku meminta korban untuk masuk terlebih dahulu ke kamar. Setelah itu, ia meminta korban melepaskan helmnya dan tersangka membelakangi korban.
Saat itulah pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara memiting leher korban dengan tangan kiri, dan tangan kanan membantu mengunci pitingan, hingga korban terjatuh. Tetapi, pelaku tetap masih belum melepaskan pitingannya itu, hingga korban lemas.
Setelah itu, tersangka kembali memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanan, kemudian tersangka membaringkan korban dengan posisi tengkurap, dengan wajah menghadap ke kanan, dan kembali memukuli korban, yang mana kondisi korban masih bernafas, tetapi tampak lemas.
Tak berhenti disitu, pelaku kembali mengikat leher korban dengan menggunakan kain warna cokelat, dan mencari tali jemuran di belakang rumah. Kemudian, pelaku mengikatkannya ke leher dan tangan korban diikat ke belakang, yang mana tali warna biru tersebut menyambung dari tangan ke leher.
Untuk memastikan korban benar-benar tak bernyawa, pelaku pun kembali menutupi tubuh korban dengan menggunakan selimut warna biru tua, kemudian mengambil handphone dan helm korban dan pergi menggunakan sepeda motor korban menuju ke Jalan Tarmidi untuk membuang handphone korban.
Setelah itu, pelaku menuju ke Jalan Gatot Subroto, tepatnya di Gang Masjid untuk menjual helm korban seharga Rp200 ribu, berlanjut menuju ke Pasar Segiri untuk membeli karung yang akan digunakan membungkus korban untuk kemudian dibuang.
Tetapi, pasca membeli karung tersebut, tersangka tak lantas kembali ke TKP, melainkan menjemput rekannya untuk nongkrong dan makan, setelah selesai, pelaku langsung mengantarkan temannya itu pulang.
Sekitar pukul 02.00 WITA, tersangka pulang ke rumahnya, dan langsung mengecek kondisi korban. Setelah memastikan korban sudah tak bernyawa, tersangka langsung mengambil karung yang telah dibelinya di pasar, kemudian memasukkan jasad korban ke dalam karung, dan mengangkat jasad korban untuk diletakkan di pijakan sepeda motor dengan posisi melintang dan membawanya ke Jalan Cempaka. Setelah sampai ditujuan, jasad korban langsung dibuang ke parit, kemudian tersangka kembali ke rumahnya di Jalan Dahlia.
"Dari hasil olah TKP awal, korban ini menghilangkan nyawa, dengan cara memiting dari belakang, hingga kehabisan nafas dan menutup dengan selimut kemudian memukuli korban. Jadi, dia hanya menggunakan tangan kosong," ungkapnya.
Ditanya terkait dengan motif melakukan perbuatannya itu, perwira tiga melati itu mengatakan dari pengakuan pelaku lantara merasa iri dengan korban. "Pengakuannya itu korban punya utang Rp1,5 juta, tetapi tidak dibayar-bayar, makanya pelaku dendam, padahal handphone dan motornya bagus," tuturnya.
Hingga akhirnya, timbul niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban. "Mungkin awalnya penganiayaan dan akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia," terangnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider 365 ayat 3 subsider 338 KUHP. "Ada unsur perencanaan, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Sementara, kakak kandung korban Amrullah (29) mengatakan terkait dengan pengakuan pelaku, bahwa korban ini memiliki utang, tidak benar. "Ya, justru sebaliknya kalau korban ini berdasarkan keterangan sepupu saya, pelaku yang punya utang, makanya dia pergi untuk mengambil uang ke pelaku, itu pengakuannya sebelum berangkat," ungkapnya saat ditemui di Mapolresta Samarinda usai rilis hari ini.
Tak hanya itu saja, korban pun selama ini diakuinya kerap mengantarkan makanan ke pelaku dan hal itu dikatakannya, berdasarkan keterangan sepupunya yang memang pernah dibawa almarhum ke TKP atau tempat tinggal tersangka.
"Sering diantarkan makanan, katanya sering kelaparan, karena kan pelaku ini tidak tinggal lagi sama orang tuanya, karena sudah berpisah. Dan wakarnya disitu juga bilang Alfa itu sering antar nasi, tetapi kakek (wakar) tidak menetap disitu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 09.00 WITA diterima informasi bahwa ditemukan jasad dalam karung di Jalan Cempaka, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota. Yang mana ternyata, jasad tersebut adalah Muhammad Al Farizi, yang sebelumnya dilaporkan hilang, oleh pihak keluarga, pada Rabu (25/10/2023) malam lalu.
Editor: Maruly Zainuddin