Pengungkapan peredaran narkoba ini dilakukan pada Rabu (11/10/2023) di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kukar sekitar pukul 13.40 WITA.
"Barang bukti yang diamankan berupa dua poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,75 gram. Serta uang sisa upah pembelian sabu senilai Rp45 ribu," kata Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Marangkayu, Iptu Fahrudi pada Jumat (13/10/2023).
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian Unit Reskrim Polsek Marangkayu melakukan penyelidikan dan menemukan orang dengan ciri-ciri yang dimaksud.
"Pelaku diketahui menggunakan motor saat melintas di wilayah tersebut kemudian dihentikan oleh petugas," bebernya.
Saat akan ditangkap, barang bukti tersebut dibuang ke semak-semak. Kemudian pelaku berjenis kelamin laki-laki yang belum dibeberkan identitasnya ini meninggalkan istrinya bernama R (43) ditengah jalan dan melarikan diri.
Sang istri kemudian diinterogasi oleh petugas dan mengakui bahwa dirinya hanya sebagai kurir bersama sang suami. Mereka adalah pasangan suami istri (pasutri). Dirinya disuruh seseorang bernama Y (35) untuk membeli narkotika tersebut.
"Jadi sang suami melarikan diri saat akan dihentikan dan meninggalkan istrinya di tengah jalan. Kita masih mencari keberadaan sang suami," tegasnya.
Selanjutnya, berbekal dari keterangan tersangka R (43), petugas berhasil mengamankan tersangka Y (35) yang menyuruh membeli narkotika tersebut.
"Tersangka Y (35) sudah berhasil kita amankan bersama tersangka R (43) yang menjadi kurir. Sedangkan suami R (43) masih kita lakukan pencarian," tutupnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun.
Editor: Maruly Zainuddin