Pasalnya, selebram dengan 34,4 followers atau pengikut itu diduga mempromosikan situs judi online luar negeri dengan nama JEJUSLOT di Instagram pribadi miliknya tersebut.
Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Satreskrim Polresta Samarinda yang melakukan patroli cyber dan mendapati Instagram Bernama ikadamayanti17 membuat postingan di instastorinya mempromosikan situs judi online JEJUSLOT tersebut.
Polisi pun melakukan pemantauan dan benar saja, wanita bernama Ika Damayanti tersebut hampir setiap hari memposting untuk mempromosikan situs judi online di media sosial yang diikuti 7.205 orang tersebut.
Setelah cukup bukti, akhirnya wanita 27 tahun itu pun langsung dijemput dikediamannya Kamis (28/9/2023) pekan lalu sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan KH Harun Nafsi, Gang Darussalam, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.
"Setelah diketahui tempat tinggalnya, anggota langsung menuju ke rumahnya dan saat diinterogasi, dia mengakui perbuatannya (mempromosikan situs judi online)," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2023) hari ini.
"Dia mengaku mempromosikan karena ditawari dan setuju karena ada fee yang diterima nantinya, untuk mempromosikan situs judi online itu," sambungnya.
Ika Damayanti mempromosikan situs judi online tersebut kurang lebih dua bulan. "Dia ditawarkan langsung dari situs judi onlinenya melalui DM (direct massage) di Instagramnya. Kalau bayarannya tentatif saja berapa hari dia promosikan, tetapi total yang dia dapat selama mempromosikan itu selama dua bulan sekitar Rp1 Juta sampai Rp1,5 Juta, tidak banyak," papar Ary.
Saat ini Ika sudah ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya sudah dalam tahap penyidikan. "Sudah tersangka dan ini sudah dalam tahap penyidikan," tutup Ary.
Untuk pasal yang dijerat, yakni pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat ke 1e dan atau 2e KUHP, yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat, dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau menuntut pencaharian, dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan main judi, melalui social media instagram.
Editor: Aspian Nur