Adalah Aditya Pratama, seorang pria yang ditangkap polisi karena diduga membeli narkotika jenis sabu dari seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang masih mendekam di rutan di Kota Samarinda.
Pria berusia 33 tahun itu diringkus jajaran Polsek Samarinda Seberang Kamis (28/9/2023) lalu di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang. Pria tersebut ditangkap berawal dari adanya informasi di lokasi dimaksud kerap digunakan transaksi sabu-sabu.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan setelah mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi dilakukan penangkapan terhadap Aditya Pratama. Dari hasil penggeledahan ditemukan kotak rokok di dalam dashboar motor yang dikendarai Aditya yang ternyat berisi satu poket sabu-sabu seberat 0,40 gram bruto.
Dari interogasi terhadap Aditya lah diketahui kalau dia membeli barang haram tersebut dari seseorang yang berada di dalam rutan. "Pengakuannya beli dari orang di dalam rutan, jadi ambil barangnya itu sistem jejak, melalui telpon diarahkan untuk mengambil barang," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang AKP Izdiharuddin Faris saat dikonfirmasi Minggu (1/10/2023) hari ini.
Terkait dengan peran pelaku, Faris menyebut Aditya pengguna sekaligus kurir. "Selain dia pengguna dia juga sebagai kurir, setelah ambil barang dia sisihkan kemudian sisanya dijual dengan harga Rp150 ribu," ungkap Faris lagi.
Mengenai asal barang hingga saat ini polisi masih melakukan pendalaman. "Itu masih kami dalami, karena baru berdasarkan pengakuan pelaku," tutup Faris
Editor: Aspian Nur