Tak tanggung-tanggung, barang yang hendak dimusnahkan karena masuk secara illegal itu bernilai Rp1,587 Miliar lebih yang membuat negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp1,106 Miliar lebih.
Barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut untuk rokok dimusnahkan dengan cara dibakar dipotong dengan alat pemotong gerinda, sementara untuk minuman beralkohol dibuka dan isinya di buang ke dalam tong sampah.
Penindakan BKC ilegal ini hasil yang didapatkan sejak tahun 2022 hingga 15 September lalu, yakni 305 penindakan. Dari jumlah 305 penindakan yang dilakukan tersebut sebagian telah ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan barang yang menjadi milik negara (BMN) yang berdasarkan ketentuan BMN tidak dapat dimanfaatkan serta dihibahkan dan diusulkan untuk dimusnahkan.
Hal ini diungkapkan Kepala Bea Cukai Samarinda, Nurtjahjo Budidananto saat diwawancarai di sela-sela pemusnahan BKC illegal tersebut.
"Yang dimusnahkan 1.208.540 ribu batang rokok ilegal berbagai merek dan 480 botol berbagai merek hasil penindakan kami sejak tahun 2022 lalu sampai 15 September bulan ini," kata Nurtjahjo.
"Penindakan kami lakukan dengan melaksanakan kegiatan operasi pasar, patroli laut, operasi tangkap tangan serta kejasama dengan kantor wilayah," jelasnya.
Nilai barang yang dimusnahkan tersebut totalnya Rp1.587.853.880 Miliar dengan potensi kerugian negara Rp1.106.610.524 Miliar.
"Tetapi kami berhasil mengamankan kas negara dengan menerbitkan denda atas penyelesaian perkara pelanggaran sebesar Rp753.293.800 Juta," ungkapnya.
Lokasi penindakan di dua wilayah yakni Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar). "BKC ini datangnya rata-rata dari Pulau Jawa, masuk ke Kalimantan Timur dan mereka banyak menggunakan jasa titipan melalui ekspedisi. Sebagian besar terdapat di Kukar dan Samarinda yang kami tindak," bebernya.
Untuk sanksi bagi para pelaku yang melanggar ditindaklanjuti dan tengah dalam proses. "Tahun 2023 ini ada tiga orang yang statusnya kami tingkatkan ke penyedikan, dan itu sudah P21 semua," tutup Nurtjahjo.
Editor: Aspian Nur