Aksi pencurian tersebut berhasil diungkapkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau setelah menerima laporan dari PT Telkomsel.
Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abyasa menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan dari PT Telkomsel yang mengalami pencurian baterai atau aki di tower yang berada di depan SPBU Maluang, Kecamatan Gunung Tabur.
Diketahui sebelumnya, Tim Bek Up Power (Mogen) melakukan pengecekan ke lokasi tower yang berada di Kampung Merancang Ilir dan pada saat dicek ternyata, sebanyak tiga buah baterai ZTE Lhitium 100Ah telah hilang.
"Setelah itu, mereka melakukan pengecekan ke lokasi tower selanjutnya," ungkap Kompol Rangga, Selasa (26/9/2023).
Di lokasi kedua, Tim Mogen melakukan pengecekan tower di Jalan Mutiara. Pengecekan tersebut dilakukan sebab terdapat laporan terjadi listrik padam. Namun, saat Tim Mogen melakukan pengecekan, Madi yang merupakan wakar atau penjaga tower tersebut mengaku sudah pernah ada dilakukan pengecekan sebelumnya yang mengatasnamakan PT Telkomsel menggunakan satu unit mobil Avanza.
"Ciri-ciri yang disebutkan wakar, ternyata sama dengan kendaraan yang digunakan (pelaku) di Merancang Ilir," ucapnya.
Setelah diketahui ada orang tak dikenal masuk ke lokasi tower, Tim Mogen melakukan pengecekan ke tower tersebut dan benar saja baterai jenis Type Floating Maxlife 100Ah sudah tidak ada di tempatnya.
Kasus pencurian baterai aki tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2023 di 13 lokasi berbeda yang tersebar di Kabupaten Berau. Keempat tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Kedaung, Kelurahan Sei Bedungun, Tanjung Redeb dengan barang bukti sebanyak 123 unit baterai aki.
"Mereka rencana menjual (baterai aki) ke Surabaya. Tapi pengakuan tersangka mengaku barang hasil curian belum sempat dijual ke pihak lain dan alasan mereka mencuri karena ekonomi," katanya.
Atas kejadian tersebut, pihak PT Telkomsel mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Dan keempat tersangka diancam hukuman dengan pasal 363 KUHPidana ayat 2 dan dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. "Kasus masih terus kita kembangkan, dan tersangka diancam hukuman 9 tahun," tutupnya.
Editor: Maruly Zainuddin