Hal ini diungkapkan Kepala Bapas Kelas II Samarinda Edy Mansah melalui Kasubsi Bimbingan Klien Anak, Fitriyadi saat dikonfirmasi Kamis (21/9/2023) hari ini.
Diversi pada kasus ini mungkin akan dilakukan dengan pertimbangan beberapa hal. "Pertama, pasal yang diterapkan dengan ancaman pidananya di bawah tujuh tahun, kedua ibu bayi yang masih berusia 15 tahun belum pernah melakukan tindak kriminal," ujar Fitriyadi kepada Korankaltim.com.
"Dan ketiga, tindakannya tidak melibatkan orang di luar keluarga inti. Selain itu juga dia melakukan tindakan itu dibawah tekanan rasa takut dan bingungan jadi bukan karena ada niat sama sekali untuk membunuh bayinya tersebut," paparnya.
Berdasarkan hasil pendampingan psikolog oleh Bapas. ibu bayi ini masih bisa dilakukan pembinaan dan memiliki semangat untuk melanjutkan sekolah. "Dan orangtuanya juga mau menerima dan merawat cucunya," jelas Fitriyadi.
Sementara Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang AKP Izdiharuddin Faris membenarkan kemungkinan pemberlakukan diversi.
"Kami menerima saran dan masukan dari Bapas kalau memang diversi," ujar Izdiharuddin dikonfirmasi terpisah hari ini. "Jadi pada dasarnya setiap langkah yang kami ambil itu, berdasarkan komunikasi dengan jaksa, Bapas dan PPA, setiap masukan kami terima," sambungnya.
Kalau memang nantinya perlu dilakukan gelar perkara pihaknya tentu siap melakukan hal itu. "Kalau memang perlu, ya kami gelar lagi, sehingga untuk perkara ini masih dimungkinkan untuk dilakukan diversi," sebut Izdiharuddin lagi.
Terkait perkara persetubuhan anak dibawah umur, untuk kasusnya tetapi berlanjut, lantaran pihak orangtua ibu bayi tersebut tidak terima. "Proses hukumnya tetap lanjut, karena orang tuanya dari pihak bapak keberatan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, informasi tersebut lewat media sosial pada Selasa (12/9/2023) lalu yang menyebutkan bayi baru lahir disayat menggunakan benda tajam oleh ibu kandungnya yang masih remaja di kawasan Samarinda Seberang.
Beruntung bayi tersebut selamat dan saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) IA Moeis dan sudah tidak menggunakan ventilator.
Editor: Aspian Nur