MS yang berasal dari Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan itu kedapatan membawa tiga bungkus sabu-sabu seberat tiga kilogram yang menurut penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim Ipda Candra Silalahi, penangkapan MS dilakukan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.
Polisi mulanya menerima informasi mengenai pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Kota Balikpapan. Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian pun mendapati MS di kawasan Kariangau. "Dilokasi pertama kami mendapati ditangan MS ada dua kilogram sabu-sabu yang masih tersimpan dalam kemasan teh cina Guanyinwang," kata Candra dalam press rilis di Mapolda Kaltim, Kamis (14/9/2023) hari ini.
Setelah dilakukan introgasi, MS mengaku masih ada barang bukti lainnya yang disimpan ditumpukan batu bata di belakang Masjid Nurul Karim kawasan tersebut. Dilokasi itu kepolisian kembali menemukan satu kilogram sabu-sabu dengan kemasan yang sama.
MS juga mengaku sabu-sabu itu didapatkan dari Malaysia dari seorang lelaki berinisial AD. Transaksi itu dilakukan dengan AD di jembatan besar Seriaman Malaysia pada hari Kamis 31 Agustus bulan lalu sekira pukul 23.00 WITA.
MS kemudian membawa sabu-sabu itu ke Balikpapan melalui jalur darat dengan perjalanan selama empat hari. "Dia tergiur upah Rp50 juta dari rekannya AD untuk sekali membawa sabu-sabu ke Balikpapan," sebut Candra.
Editor: Aspian Nur