Dua depot itu satu berada di Jalan Untung Suropati RT 25, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang dan satu lagi berada di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Kepala BBPOM Samarinda Sem Lapik menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan bersama Polresta Samarinda.
"Dari hasil pengawasan yang kami lakukan secara intens, ada dua depot jamu yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia obat," kata Lapik saat rilis di Mapolresta Samarinda, Senin (11/9/2023) hari ini.
Untuk depot di Jalan Untung Suropati yang ditahan adalah M Akiyat, pria berusia 38 tahun yang diamankan Selasa (29/8/2023) lalu di tempat usahannya tersebut. Barang bukti yang disita 72 jenis obat kuat atau sekitar 16.996 boks/sachet dengan senilai Rp702.618 Ribu, uang tunai Rp134.490 Ribu yang diduga hasil penjualan serta satu unit handphone juga kendaraan roda dua.
Sementara untuk depot di Jalan Pangeran Antasari yang ditahan adalah Yahman yang diamankan pada hari yang sama dengan Akiyat, sekitar pukul 20.00 WITA.
Untuk barang bukti yang disita dari pria 58 tahun itu yakni 38 macam obat kuat atau 5.398 sachet dengan nilai ekonomi Rp126.820 Ribu.
Untuk peran Akiyat dan Yahman selain menjual juga mendistribusikan jika ada orang yang meminta. "Obat-obatan ini jika dilihat dari kemasannya dibuat di Cilacap (Jawa Tengah) dan Banyuwangi (Jawa Timur)," sebut Lapik lagi.
Sementara, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan ungkapan ini dilakukan bersama BBPOM terkait dengan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar. "Jadi, operasi ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran obat-obatan atau kesediaan farmasi, yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan atau tanpa izin edar," ujar Ary.
Untuk pelaku atas nama Akiyat diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Samairnda, sementara Yahman tidak dilakukan penahanan.
"Satu pelaku tidak dilakukan penahanan lantaran merupakan warga Samarinda, sedang satu pelaku ditahan, karena bukan warga asli Samarinda, untuk menjaga supaya dia tidak kabur. Ini kebijakan dari pihak BPOM," sebut Ary.
Editor: Aspian Nur