Seorang bocah laki-laki berusia 13 tahun jadi korban tindak asusila NW, pemuda berusia 28 tahun di Kecamatan Tenggarong.
Kapolsek Tenggarong, AKP Purwo Asmadi mengatakan, peristiwa asusila ini terjadi Rabu (30/8/2023) pekan lalu sekitar pukul 21.30 WITA. Saat itu si bocah bersua NW di jalan dan NW langsung mengajak jalan. Karena anak tersebut menolak, akhirnya NW mengajak korban main Playstation (PS) dan si anak pun ikut.
"Korban langsung naik motor pelaku, setelah itu diajak jalan, dalam perjalanan korban sempat bertanya kepada pelaku jadi gak kita main Playstation namun pelaku diam saja, setelah itu pelaku langsung mengarahkan motornya ke Jalan Ramania tepatnya disawah-sawah yang ada pondoknya," kata Purwo saat dikonfirmasi korankaltim.com, Senin (4/9/2023).
Sampai di Jalan Ramania mereka duduk-duduk, saat korban duduk sempat difoto oleh NW, setelah itu mereka sama-sama diam. Sekitar pukul 22.30 WITA NW menyuruh korban membuka baju dan celana namun korban menjawab tidak mau.
Karena korban tidak mau, NW yang diketahui merupakan mahasiswa ini memegang tangan dan memukul tulang rusuk sebelah kanan bawah ketiak si korban.
"Pelaku memukul sambil berkata 'buka ga buka ga' pada saat itu korban sempat teriak minta tolong namun mulut korban ditutup menggunakan tangan pelaku sambil berkata 'diam ga diam ga kalau ga kamu kupukul' setelah itu korban diam," ungkap Purwo.
Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk membuka baju dan celana, saat korban membuka baju dan celana korban pelaku memegang kaki korban agar tidak melarikan diri, setelah korban membuka baju dan celana korban, pelaku menyuruh korban untuk baring di tanah. Karena merasa takut korban pun langsung mengikuti apa yang diperintahkan pelaku.
"Pada saat korban baring di tanah, pelaku menyimpan handphone-nya, pada saat itu korban langsung melarikan diri dengan posisi telanjang bulat. Saat melarikan diri korban melihat baju di atas pohon dan mengambilnya untuk menutupi kemaluan korban dan korban sempat mendatangi rumah warga untuk meminta tolong, setelah itu warga banyak berdatangan dan menanyai korban ada masalah apa setelah itu korban menjelaskan dipaksa telanjang oleh pelaku setelah itu warga mencari keberadaan pelaku, dan warga berhasil mengamankan pelaku setelah itu dibawa ke rumah korban dan ke kantor polisi," papar Purwo.
Atas perbuatannya ini, NW dikenai pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.
Disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” dan atau “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Barang bukti yang diamankan dari dugaan tindak pidana satu sepeda motor vario warna putih, satu buah baju kaos wana biru, satu buah celana panjang warna merah dan satu buah baju gamis warna biru.
Editor: Aspian Nur