Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengungkapkan, penetapan status tersangka itu sudah dilakukan sejak Jumat (18/8/2023) lalu. Hal ini merupakan pengembangan kasus yang turut menyeret mantan Bupati Kutai Barat (Kubar) Ismail Thomas. "Penetapan tersangka dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/9/2023).
Ketut menjelaskan, tersangka CB dalam perkara tersebut turut terlibat bersama-sama membuat dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka Ismail Thomas. CB dalam perkara itu adalah pejabat yang berwenang melakukan legalisir dokumen palsu tersebut.
"Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah," jelasnya.
Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka CB yaitu Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Agustus sampai 6 September 2023," tutupnya.
Editor: Maruly Zainuddin