Pria berusia 48 tahun itu diringkus jajaran Unit Ekonomi Khusus (Eksus), Satreskrim Polresta Samarinda setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat kalau di Jalan Sultan Sulaiman, Pelita 7, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan ada penyalahgunaan BBM menggunakan mobil merek Suzuki APV bernopol DD 1975 WP warna cokelat metalik.
Polisi langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud sekitar pukul 18.00 WITA sore kemarin dan ternyata saat dilakukan penggeledahan mobil tersebut, petugas menemukan 18 jiriken berukuran 35 liter, 10 diantaranya berisi BBM Pertalite.
"Selain itu kami juga menemukan alkon yang digunakan pelaku untuk menyedot bensin dari tangki mobilnya dan dipindahkan ke jiriken," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Rabu (23/8/2023) hari ini.
Modus yang digunakan Azis yaitu mengantre di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berbeda, dengan membeli seperti biasanya.
"Dia membeli seperti biasa, sesuai aturan SPBU, setelah selesai dia memindahkan ke jiriken menggunakan alkon. Jadi, modusnya sama dengan kejadian sebelumnya, yang menyebabkan kebakaran," terangnya.
Dalam sehari Azis bisa melakukan pengisian delapan kali. "Sehari itu bisa delapan kali, tetapi tergantung situasi. SPBU-nya pindah-pindah," jelas Ary lagi.
Ary menyebutkan kurang lebih 3 tahun Azis menjalankan aksinya tersebut. "Sudah sekitar tiga tahun pengakuan dari dia, jadi dia ini ngetap untuk dijual eceran di warung kelontong miliknya. Pasca kenaikan harga BBM dari hasil evaluasi SKK Migas terkait peraturan BBM yang baru, pertalite ini masuk dalam BBM yang disubsidi," paparnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Migas, yang telah diubah jadi UU Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur