Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Otto Iskandardinata (Otista) tepatnya di Gang Alwakaf, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian dari informasi yang di dapat pada Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 14.30 WITA dilakukan penggrebekan di rumah tersebut dan didapati dua pelaku yakni Irpan dan Junaidi.
Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 21 poket kecil sabu siap edar dengan berat keseluruhan 4,91 gram bruto. Barang haram tersebut disimpan dalam lemari yang berada di kamar Irpan sebagai pemilik rumah.
Selain itu, petugas juga mendapati uang tunai sebesar Rp150 ribu pecahan 2 ribu, 5 ribu dan 10 ribu. Kemudian keduanya pun langsung digelandang ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut.
"Untuk peran kedua pelaku ini penjual, satu poketnya itu Rp150 ribu. Jadi, kalau mau membeli pelanggannya datang ke rumah salah satu pelaku, hubungan keduanya berteman," ungkap Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto saat rilis Jumat (28/7/2023) hari ini.
Ditanya sudah berapa lama pelaku ini berjualan barang haram tersebut, pengakuan pelaku baru dua bulan belakangan terakhir. "Mereka pemain baru, belum pernah ditangkap, katanya badu dua bulanan ini," sebutnya.
Lanjut kata Eko, bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal dengan sistem jejak atau diletakkan disuatu tempat. "Saat hendak dikembangkan ke orang tersebut, ternyata sudah tidak ada lagi, dan ini masih dicari," tutupnya.
Sementara itu, Irpan mengaku sabu per poketnya itu dia jual seharga Rp150 ribu dan setiap poket yang terjual keduanya diberikan upah Rp20 ribu. "Disuruh jual per poket Rp150 ribu dan kami diupah Rp 20 ribu. Kalau barangnya itu dari Dani, tinggalnya di Jalan Pesut," katanya.
Ia pun mengaku bahwa menjual barang haram tersebut baru kali ini. "Baru kali ini jualan. Kalau barang habis diantar lagi sama dia (Dani)," pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin