Peristiwa itu sendiri terjadi hampir tujuh bulan lalu, tepatnya pada Desember 2022. Kronologis kejadian diceritakan kuasa hukum korban, Dyah Lestari kepada Korankaltim.com di Mapolresta Samarinda Senin (24/7/2023) hari ini.
Diceritakan Dyah, kejadian pertama pada 6 Desember, saat itu si wanita diajak adik angkat pelaku untuk makan-makan bersama di warung atas permintaan dari si pelaku tersebut.
"Dia diajak makan-makan, setelah itu pelaku dan adik pelaku mampir ke rumah pelaku. Tak lama adik si pelaku pamit sebentar, katanya mau mengambil handphone, Adik pelaku dan pelaku memang tinggal di rumah berbeda," kata Dyah usai mendampingi korban dan ibunya untuk membuat laporan siang tadi.
"Yang pertama korban ditarik ke kamar dan mulut dibekap dengan tangan, hingga korban pingsan," sambungnya.
Kemudian pelaku pun langsung melucuti pakaian korban dan mengikat tangan serta kaki korban dengan tali rafia. "Disitu pelaku melakukan perbuatannya, saat korban sadar, pria itu sudah diatas tubuhnya," ucap Dyah.
Usai kejadian tersebut, korban langsung mengenakan pakaiannya dan si pelaku pun mengancam korban untuk tidak memberitahu perbuatannya kalau tidak akan dibunuh.
"Pengakuan korban saat itu dia diancam mau dibunuh kalau sampai ada yang tahu, tetapi ternyata justru si pelaku ini memberitahu temannya, disitulah baru korban mau bicara, hingga akhirnya diketahui ibu korban dan meminta untuk menangani kasus ini," papar Dyah.
Kejadian kedua dan ketiga dilakukan pelaku pada 8 Desember siang dan malam hari. "Peristiwa kedua dan ketiga hanya berselang jam saja. Itu pelaku juga melakukan dengan paksa, karena korban menolak," jelasnya.
Sebelum kejadian itu, dari pelaku ini memang sempat menyatakan cinta ke korban saat di rumah korban, tetapi si korban hanya menjawab terserah.
"Terus dia bilang mau dinikahi dan pelaku ini juga ngomong langsung ke orangtuanya, tetapi ibu korban bilang jangan dulu masih dibawah umur, kalau pacaran gak apa-apa. Ibunya kan hanya berfikir cinta monyet begitu," bebernya.
Hingga akhirnya semua terungkap setelah korban menyembunyikan kejadian yang menimpanya itu. Pihak keluarga korban pun sepakat melaporkan kejadian itu hari ini.
"Korban dan ibunya diperiksa dan sudah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Besok baru dilakukan visum, karena kalau hari ini dokternya tidak ada," ucap Dyah.
Sementara Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan adanya laporan tersebut dan saat ini pihaknya masih menunggu visum korban dan pemeriksaan saksi.
"Kami menerima laporan dan periksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Kalau visum belum ini karena dokternya masih di luar kota, besok baru visumnya," kata Rengga.
Disinggung soal kronologis kejadian tersebut, berdasarkan keterangan korban, memang terjadi rudapaksa beberapa kali yang dilakukan pelaku, tetapi keduanya diakui sudah saling kenal.
"Bisa dikatakan seperti itu (rudapaksa), mereka saling kenal, jadi ada bujuk rayu nanti akan dinikahi, ya namanya anak-anak kan dan dia juga orangtuannya cerai ada laki-laki bilang begitu kan merasa disayangi," papar Rengga.
Tetapi karena korban ini merasa tidak nyaman dengan perbuatan pelaku, akhirnya dia bilang ke orangtuanya. "Karena tidak nyaman makanya baru mau bicara," jelas Rengga.
Editor: Aspian Nur